Tata Usaha

Tugas Pokok Dan Fungsi Tata Usaha Sekolah

Urusan Tata Usaha Sekolah Adalah Bagian Dari Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara Sistem Administrasi Dan Informasi Pendidikan Di Sekolah/Madrasah (Permendiknas 24/2008)

Fungsi Kepala Tata Usaha :

  1. Perencana Administrasi Program Dan Anggaran
  2. Koordinator Administrasi Ketatausahaan
  3. Pengelola Administrasi Program
  4. Penyusun Laporan Program Dan Anggaran
  5. Pembina Staf

Tugas Tata Usaha ( Tenaga Administrasi ) Sekolah Melaksanakan :

  1. Administrasi Kepegawaian
  2. Administrasi Keuangan
  3. Administrasi Sarana Dan Prasarana
  4. Administrasi Kehumasan
  5. Administrasi Persuratan Dan Kearsipan
  6. Administrasi Kesiswaan
  7. Administrasi Layanan Khusus
  8. Teknologi Informasi Dan Komunikasi

Dikdasmen 260-261/1996

1. Administrasi Kepegawaian :

Melaksanakan Prosedur Dan Mekanisme Kepegawaian Merencanakan Kebutuhan Pegawai Menilai Dan Membina Staf Rincian Tugas :

  1. Mengisi Buku Induk Pegawai
  2. Menyusun Daftar Urut Kepangkatan
  3. Menerbitkan Surat Tugas/Keputusan
  4. Menyusun Data Dan Statistik Kepegawaian
  5. Menyusun Arsip Dan File Pegawai
  6. Mengelola Daftar Hadir Pegawai, Dll

2. Administrasi Keuangan :

Melaksanakan Administrasi Keuangan Sekolah, Meliputi Keuangan Rutin/Dana Komite Sekolah/Bantuan, Dll. (Dalam Pelaksanaanya Dilaksanakan Oleh Perangkat Bendahara Yang Bertanggung Jawab Kepada Kepala Tata Usaha Rincian Tugas :

  • Menyimpan Dokumen, Rekening Giro/Bank
  • Menerima Dan Melakukan Pembayaran
  • Menyimpan Arsip/Dokumen Dan Spj Keuangan
  • Membuat Laporan Penggunaan Keuangan
  • Membuat Laporan Posisi Anggaran (Daya Serap )
  • Mencatat Keuangan Berdasarkan Sumber Keuanganya Pada Buku Kas Umum, Pembantu Dan Tabelaris, Dll

3. Administrasi Sarana Dan Prasarana

Merencanakan Kebutuhan Dan Mengelola Sarana Rincian Tugas :

  1. Menyusun Daftar Kebutuhan Sarana Dan Prasarana
  2. Mencatat Dan Menginventarisir Sarana
  3. Menyimpan Dokumen Kepemilikan
  4. Membuat Daftar Inventarisasi Ruang, Dll

4. Administrasi Kehumasan

Melaksanakan Hubungan Sekolah Dan Masyarakat Rincian Tugas :

  • Membantu Proses Kegiatan Komite
  • Menjalin Kerja Sama Dengan Pemerintah Dan Lembaga Masyarakat Serta Keterlibatan
  • Pemangku Kepentingan (Stakeholders)
  • Mencatat Dan Mendokumentasikan Proses Kegiatan Kehumasan
  • Mempromosikan Sekolah/Madarsah Dan Mengkoordinasikan Penelusuran Tamatan

5. Administrasi Persuratan Dan Kearsipan

Melaksanakan Tugas Kesekretariatan Dibidang Tata Persuratan Dan Kearsipan Rincian Tugas :

  1. Mengelola Surat Masuk Dan Keluar
  2. Menggandakan Surat/Tikrey
  3. Mengelola Buku Ekspedisi Persuratan
  4. Memelihara Dan Menata Kearsipan Dan Dokumen , Dll

6. Administrasi Kesiswaan

Melaksanakan Proses Administrasi Kesiswaan Rincian Tugas :

  • Membuat Daftar Nomor Induk Siswa
  • Menyusun Daftar Keadaan Siswa
  • Membuat Usulan Peserta Ujian
  • Menginventarisir Daftar Lulusan
  • Menyimpan Daftar Kumpulan Nilai (Leger)
  • Menginventarisir Pendaftaran Siswa Baru
  • Mengisi Papan Data Keadaan Siswa,Dll

7. Administrasi Layanan Khusus

Melaksanakan Fungsi Koordinator Layanan Khusus Rincian Tugas :

Koordinator Petugas Layanan Khusus ; Penjaga, Tukan Kebun, Petugas Kebersihan, Pesuruh, Dan Pengemudi Membantu Program Layanan Khusus ; Uks, Bimbingan Konseling, Laboratorium/Bengkel Dan Perpustakaan, Dll

8. Teknologi Informasi Dan Komunikasi

Koordinator Layanan Data Dan Informasi Rincian Tugas :

  • Mengakses Dan Mengelola Data
  • Mendokumentasikan Administrasi
  • Menginformasikan Serta
  • Mempromosikan

Leave a Reply