Tata Usaha
Tugas Pokok Dan Fungsi Tata Usaha Sekolah
Urusan Tata Usaha Sekolah Adalah Bagian Dari Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara Sistem Administrasi Dan Informasi Pendidikan Di Sekolah/Madrasah (Permendiknas 24/2008)
Fungsi Kepala Tata Usaha :
- Perencana Administrasi Program Dan Anggaran
- Koordinator Administrasi Ketatausahaan
- Pengelola Administrasi Program
- Penyusun Laporan Program Dan Anggaran
- Pembina Staf
Tugas Tata Usaha ( Tenaga Administrasi ) Sekolah Melaksanakan :
- Administrasi Kepegawaian
- Administrasi Keuangan
- Administrasi Sarana Dan Prasarana
- Administrasi Kehumasan
- Administrasi Persuratan Dan Kearsipan
- Administrasi Kesiswaan
- Administrasi Layanan Khusus
- Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Dikdasmen 260-261/1996
1. Administrasi Kepegawaian :
Melaksanakan Prosedur Dan Mekanisme Kepegawaian Merencanakan Kebutuhan Pegawai Menilai Dan Membina Staf Rincian Tugas :
- Mengisi Buku Induk Pegawai
- Menyusun Daftar Urut Kepangkatan
- Menerbitkan Surat Tugas/Keputusan
- Menyusun Data Dan Statistik Kepegawaian
- Menyusun Arsip Dan File Pegawai
- Mengelola Daftar Hadir Pegawai, Dll
2. Administrasi Keuangan :
Melaksanakan Administrasi Keuangan Sekolah, Meliputi Keuangan Rutin/Dana Komite Sekolah/Bantuan, Dll. (Dalam Pelaksanaanya Dilaksanakan Oleh Perangkat Bendahara Yang Bertanggung Jawab Kepada Kepala Tata Usaha Rincian Tugas :
- Menyimpan Dokumen, Rekening Giro/Bank
- Menerima Dan Melakukan Pembayaran
- Menyimpan Arsip/Dokumen Dan Spj Keuangan
- Membuat Laporan Penggunaan Keuangan
- Membuat Laporan Posisi Anggaran (Daya Serap )
- Mencatat Keuangan Berdasarkan Sumber Keuanganya Pada Buku Kas Umum, Pembantu Dan Tabelaris, Dll
3. Administrasi Sarana Dan Prasarana
Merencanakan Kebutuhan Dan Mengelola Sarana Rincian Tugas :
- Menyusun Daftar Kebutuhan Sarana Dan Prasarana
- Mencatat Dan Menginventarisir Sarana
- Menyimpan Dokumen Kepemilikan
- Membuat Daftar Inventarisasi Ruang, Dll
4. Administrasi Kehumasan
Melaksanakan Hubungan Sekolah Dan Masyarakat Rincian Tugas :
- Membantu Proses Kegiatan Komite
- Menjalin Kerja Sama Dengan Pemerintah Dan Lembaga Masyarakat Serta Keterlibatan
- Pemangku Kepentingan (Stakeholders)
- Mencatat Dan Mendokumentasikan Proses Kegiatan Kehumasan
- Mempromosikan Sekolah/Madarsah Dan Mengkoordinasikan Penelusuran Tamatan
5. Administrasi Persuratan Dan Kearsipan
Melaksanakan Tugas Kesekretariatan Dibidang Tata Persuratan Dan Kearsipan Rincian Tugas :
- Mengelola Surat Masuk Dan Keluar
- Menggandakan Surat/Tikrey
- Mengelola Buku Ekspedisi Persuratan
- Memelihara Dan Menata Kearsipan Dan Dokumen , Dll
6. Administrasi Kesiswaan
Melaksanakan Proses Administrasi Kesiswaan Rincian Tugas :
- Membuat Daftar Nomor Induk Siswa
- Menyusun Daftar Keadaan Siswa
- Membuat Usulan Peserta Ujian
- Menginventarisir Daftar Lulusan
- Menyimpan Daftar Kumpulan Nilai (Leger)
- Menginventarisir Pendaftaran Siswa Baru
- Mengisi Papan Data Keadaan Siswa,Dll
7. Administrasi Layanan Khusus
Melaksanakan Fungsi Koordinator Layanan Khusus Rincian Tugas :
Koordinator Petugas Layanan Khusus ; Penjaga, Tukan Kebun, Petugas Kebersihan, Pesuruh, Dan Pengemudi Membantu Program Layanan Khusus ; Uks, Bimbingan Konseling, Laboratorium/Bengkel Dan Perpustakaan, Dll
8. Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Koordinator Layanan Data Dan Informasi Rincian Tugas :
- Mengakses Dan Mengelola Data
- Mendokumentasikan Administrasi
- Menginformasikan Serta
- Mempromosikan
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.